Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2072/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 2072/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4153/PJ/2019, tanggal 30 September 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di Jalan RTY Km. 9,8, ASD, FGH, Kota Semarang, Jawa Tengah 50151, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005517.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 09 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

1.Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2.Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
3.Menetapkan kembali pajak yang terutang sebagai berikut:
No.UraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon Banding1.Dasar Pengenaan Pajaka.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.317.150.2462.317.150.246b.Dikurangi:b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.622.136.1816.661.686.253b.4.Dibayar dengan NPWP sendiridJumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.622.136.1816.661.686.253e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih Bayar) (a-d)(1.304.985.935)(4.344.536.007)3.Kelebihan Pajak yang sudah:a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya:004.PPN yang Kurang Bayar(1.304.985.935)(4.344.536.007)5.Sanksi Administratif :a.Bunga pasal 13 (2) KUP00b.Bunga pasal 13 (3) KUP6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar(1.304.985.935)0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 September 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005517.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 09 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00956/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 April 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 nomor 00020/407/16/055/17 tanggal 27 Maret 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Km. 9,8 ASD, FGH, Kota Semarang, Jawa Tengah 50151 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak: Rp 189.174.717.136,00
Penghitungan PPN Lebih Bayar
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 2.317.150.246,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 6.661.686.253,00
– Jumlah perhitungan PPN lebih bayarRp 4.344.536.007,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp 0,00
Jumlah PPN yang lebih bayar/seharusnya tidak terutangRp 4.344.536.007,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005517.16/2018/PP/M.VI Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005517.16/2018/PP/M.VI Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00956/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 April 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00020/407/16/055/17 tanggal 27 Maret 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Km. 9,8 ASD, FGH, Kota Semarang, Jawa Tengah 50151, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00020/407/16/055/17 tanggal 27 Maret 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Km. 9,8 ASD, FGH, Kota Semarang, Jawa Tengah 50151, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00956/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 April 2018, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2016, Nomor 00020/407/16/055/17, tanggal 27 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp4.344.536.007,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.039.550.072,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.039.550.072,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu atas kompensasi kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) sampaikan pada SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2015, faktanya atas kelebihan bayar tersebut belum emohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) kreditkan pada Masa Pajak kapanpun, sehingga Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mempunyai hak untuk mengkreditkan kelebihan PPN Masa Pajak Februari 2015 tersebut ke Masa Pajak Februari 2016, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1,1a) dan Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.344.536.007,00 dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak: Rp 189.174.717.136,00Penghitungan PPN Lebih Bayar- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 2.317.150.246,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 6.661.686.253,00- Jumlah perhitungan PPN lebih bayarRp 4.344.536.007,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp 0,00Jumlah PPN yang lebih bayar/seharusnya tidak terutangRp 4.344.536.007,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd

H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X