bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63207/PP/M.IIIA/16/2015, tanggal 18 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum t