Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Unbleached Kraft Paper, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 161022 tanggal 12 April 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD12,015.60, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD19,554.80 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp38.284.000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Unbleached Kraft Paper Baik,Baru sejumlah 32 RO/Roll;
- Niiai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I dan nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;
- Bukti LC beda amount dengan debit advice, jenis barang varian size untuk satu harga. Nilai transaksi diragukan keakuratannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impar Barang nomor 161022 tanggal 12 April 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Nilai pabean atas PIB nomor 161022 tanggal 12 April 2017 ditetapkan berdasarkan metode III barang serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 19.554,80;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 161022 tanggal 12 April 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 400% dari kekurangan pembayaran bea masuk yaitu sebesar Rp20.083.000,00 (dua puluh juta delapan puluh tiga ribu rupiah);
bahwa Terbanding dalam Surat Tanggapan Nomor: S-71/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 16 April 2018, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
- bahwa data PIB Pembanding yang dipertanyakan oleh Pemohon banding pada Surat Bantahan Nomor 37/SRT-AN/I11/2018 tanggal 20 Maret 2018 telah kami serahkan pada persidangan kedua tanggal 06 Maret 2018;
- bahwa berdasarkan dokumen PIB, dokumen pendukung dan dokumen lampiran Surat Bantahan nomor 37/SRT-AN/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 diketahui sebagai berikut:
- bahwa Ketidaksesuaian proses dokumen:-bahwa Pennohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sebagai awal mulanya terjadinya transaksi sehingga diragukan kebenaran terjadinya transaksi dan nilai transaksi;-bahwa diketahui Purchase Order nomor ANT/178/P0/III/17 diterbitkan tanggal 03 Maret 2017;-bahwa diketahui Sales Contract nomor 263-66-290 diterbitkan pada tanggal 02 Maret 2017;bahwa berdasarkan hal di atas diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian proses dokumen dimana Sales Contract diterbitkan lebih dahulu daripada Purchase Order sehingga diragukan kebenaran atas dokumen tersebut;
- bahwa Ketidaksesuaian nilai barang impor :-bahwa diketahui pada Invoice 26366290/013FI tanggal 25 Maret 2017 nilai barang impor pada PIB Nomor 161022 tanggal 12 April 2017 adalah USD 015,60;-bahwa diketahui pada L/C dengan BIB Ref LC17030000231329 dan bank Reference RCMLC016466 tidak terdapat jumlah total dari pembayaran yang disepakati oleh Pihak Ekspotir dan Pemohon banding hanya jumlah barang (dalam MT) dan harga barang (USD/MT) dan L/C bersifat “IRREVOCABLE”;-bahwa diketahui berdasarkan Debit Advice tanggal 04 April 2017 jumlah pembayaran sebesar USD 12.015,60;-bahwa diketahui berdasarkan pembukuan pada tanggal 26 Meri 2017 terdapat refund dari Eksportir atas L/C dengan bank Reference RCMLC016466 sebesar USD 221,85;-bahwa diketahui berdasarkan Certificate of Marine Insurance nomor 30-9365914 tanggal 17 Maret 2017, harga barang yang diasuransikan adalah USD 218;bahwa berdasarkan hal di atas diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian harga barang impor dimana apabila berdasarkan Invoice adalah USD 12.015,16, berdasarkan pembayaran Debit Advice dan Refund adalah USD 11.793,75 dan berdasarkan Certificate of Marine Insurance adalah USD 12.218;
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 161022 tanggal 12 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-3846/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
bahwa demikian tanggapan disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;
bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:
| T.1. | LPPNP nomor 003774 tanggal 18 April 2017; |
| T.2. | PIB pembanding; |
| T.3. | Letter of Credit; |
| T.4. | Surat Nomor S-71/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Tanggapan atas Surat Bantahan Nomor 37/SRT-AN/III/2018 tanggal 20 Maret 2018; |
bahwa harga yang diheritahukan adalah harga pemberitahuan yang sebenarnya, sesuai dengan Commercial Invoice No 26366290/013F1 tanggal Mar 25, 2017, Sales Contract No. 263-66-290 tanggal Mar 2, 2017, Polis Asuransi Nomor 30-9365914, LC No RCMLC016466 tanggal Mar 6, 2017 dan dokumen pendukung lainnya sehingga sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanen Pasal 15 Ayat (1);
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang diberitahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12.015,60, karena bukti nilai transaksi yang dilampirkan sudah lengkap dan benar. karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta Bukti TT dan Rekening koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan Nomor: 57/SRT-AN/2018 tanggal 07 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa menunjuk surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, perihal Tanggapan atas bukti transaksi Nomor SR71/KPU.01/BD.1001/2018, dengan ini Pemohon Banding yang melakukan Importasi dengan PIB nomor 161022 tanggal 12 April 2017 berupa barang negara asal Japan, dengan hormat menanggapi atas Surat Terbanding, atas KEP3846/KPU.01/2017 sebagai berikut:
bahwa dalam surat terbanding Pemohon Banding memberikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa harga sudah Pemohon Banding sepakati dari Sales Contract yang Pemohon Banding sampaikan dan disepakati dengan harga pada invoice yang ada (bukti terlampir).
- Menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya (bukti terlampir).
- Berdasarkan dokumen bahwa Invoice nomor 26366290/013F1 tanggal 25 Maret 2017 sebesar USD 12,015.60.
- Pada pembayaran pertama melalui L/C nomor RMCL016466 tanggal 6 Maret 2017 dibayar sebesar USD 3,225.75 Pada Bank UOB
- Pembayaran kedua melalui L/C nomor RMCL016466 tanggal 4 April 2017 dibayar sebesar USD 9,021.76 Pada Bank UOB Indonesia.
- Jumlah pembayaran diatas yaitu sebesar USD 3,225.75 + USD 9,021.76 adalah sebesar USD 12,247.51.
- Ada kelebihan USD 85 dari nilai invoice, maka USD 221.85 di refund atau dikembalikan tanggal 26 Mei 2017 bukti rekening koran terlampir.
- Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12.015,60, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta Bukti TT dan Rekening koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir.
- Atas Dasar tersebut semua diatas Kepada Majelis hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-3846/KPU.01/2017, tanggal 14 Juni 2017, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan kurang
bahwa demikian permohonan bantahan Pemohon Banding atas SUB, Kepada Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding mohon perhatian dan pertimbangannya, Pemohon Banding haturkan terima kasih;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:
| P.1 | Surat Keberatan Nomor 001/ANT/NOTUL/IV/17 tanggal 20 April 2017; |
| P.2 | Keputusan Terbanding nomor KEP-3846/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017; |
| P.3 | Billing DJBC Nomor 620170400117865 tanggal 18 April 2017 sebesar 284.000,00; |
| P.4 | SPTNP Nomor SPTNP-007491/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 April 2017; |
| P.5 | PIB nomor 161022 tanggal 12 April 2017; |
| P.6 | Sales Contract nomor 263-66-290 tanggal 02 Maret 2017; |
| P.7 | Commercial Invoice nomor 26366290/013F1 tanggal 25 Maret 2017; |
| P.8 | Packing List nomor 26366290/013F1 tanggal 25 Maret 2017; |
| P.9 | Bill of Lading nomor EGLV022700043218 tanggal 25 Maret 2017; |
| P.10 | Certificate of Marine Insurance Nomor 30-9365914 tanggal 17 Maret 2017; |
| P.11 | Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK); |
| P.12 | Akta Notaris Nomor 79 tanggal 26 Mei 2017 (bermeterai); |
| P.13 | Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0142077 tanggal 03 Juni 2017 (bermeterai); |
| P.14 | Billing DJBC Nomor 620170400117865 tanggal 18 April 2017 sebesar Rp38.284.000,00 (bermeterai); |
| P.15 | Bukti Penerimaan Negara tanggal 18 April 2017 sebesar 284.000,00 (bermeterai); |
| P.16 | Pakta Integritas; |
| P.17 | Surat Nomor 37/SRT-AN/III/2018 tanggal 20 Maret 2017 tentang Surat Bantahan atas SUB; |
| P.18 | Purchase Order nomor ANT/178/PO/III/17 tanggal 03 Maret 2017; |
| P.19 | Certificate of Origin tanggal 25 Maret 2017; |
| P.20 | Buku Bank, Kartu Stock, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN; |
| P.21 | Surat Tanggapan Nomor: 57/SRT-AN/2018 tanggal 07 Mei 2018; |
| P.22 | Letter of Credit nomor RCMLC016466 tanggal 6 Maret 2017 dan RCMLC016466 tanggal 4 April 2017; |
| P.23 | Rekening Koran Bank UOB Indonesia periode 01 d. 31 Maret 2017, 01 s.d. 30 April 2017, dan 01 s.d. 31 Mei 2017; |
| P.24 | SPPB nomor 170467/KPU.01/2017 tanggal 18 April 2017; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 161022 tanggal 12 April 2017, jenis barang berupa Unbleached Kraft Paper, Negara asal Japan, dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,015.60;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-3846/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, nilai pabean atas jenis barang berupa Unbleached Kraft Paper, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 161022 tanggal 12 April 2017, nilai pabean sebesar CIF USD12,015.60 menjadi sebesar total CIF USD19,554.80 dengan alasan bahwa nilai transaksi diragukan dan Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan pembukuan atas transaksi secara lengkap sehingga nilai pabean atas PIB nomor 161022 tanggal 12 April 2017 ditetapkan berdasarkan Metode III Barang Serupa;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 004/ANT/VI/17 tanggal 12 Juli 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP- 3846/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dengan alasan bahwa harga yang diberitahukan adalah harga pemberitahuan yang sebenarnya, sesuai dengan Commercial Invoice No 26366290/013F1 tanggal Mar 25, 2017, Sales Contract No. 263-66-290 tanggal Mar 2, 2017, Polis Asuransi Nomor 30-9365914, LC No. RCMLC016466 tanggal Mar 6, 2017 dan dokumen pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Unbleached Kraft Paper, Negara asal Japan, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 161022 tanggal 12 April 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,015.60 menjadi sebesar total CIF USD19,554.80 dengan alasan bahwa nilai transaksi diragukan dan Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan pembukuan atas transaksi secara lengkap sehingga nilai pabean atas PIB nomor 161022 tanggal 12 April 2017 ditetapkan berdasarkan Metode III Barang Serupa;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; |
| (2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); |
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 161022 tanggal 12 April 2017 dengan menggunakan Metode III Barang Serupa;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;
bahwa sesuai Commercial Invoice Nomor 26366290/013F1 tanggal 25 Maret 2017, barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Unbleached Kraft Paper dari Hanwa Co., Ltd. dengan total harga CIF Tanjung Priok Port Jakarta Indonesia (Incoterms 2010), total sebesar USD12,015.60 (23,560 MT x USD510/MT);
bahwa barang berupa Unbleached Kraft Paper dari Hanwa Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: EGLV022700043218 tanggal 25 Maret 2017 dan Invoice Nomor: 26366290/013F1 tanggal 25 Maret 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 161022 tanggal 12 April 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,015.60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 161022 tanggal 12 April 2017 adalah impor Unbleached Kraft Paper dari Hanwa Co., Ltd., dengan total harga CIF USD12,015.60 sesuai dengan Invoice Nomor: 26366290/013F1 tanggal 25 Maret 2017;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran 2 (dua) kali melalui:
| No. | Uraian | Jumlah (USD) |
| 1. | Bank UOB tanggal transaksi 06 Maret 2017 | 3,300.75 |
| 2. | Bank UOB tanggal transaksi 04 April 2017 | 9,021.70 |
| Jumlah | 12,322.45 | |
bahwa Perjanjian Transaksi memakai Letter of Credit, Letter of Credit nomor RCMLC016466 tanggal 06 Maret 2017, pada Letter of Credit tertulis:
- 23.00 MT Stock lot of Unbleached Kraft Paper Unit Price : USD 510.00/MT;
- Delivery Allowance More Or Less 10pct In Total Quantity And Amount Is Acceptable;
- When Documents Presented Under This L/C Contain Discrepancies, Which Require Follow Up On Our Part, A Handling Fee Of USD 75.00 (Or Equivalent) For Account Of Beneficiary Shall Be Levied;
- Beneficiary Must Present An Additional Photocopy Of Each Documents For Our File. In Case Such Photocopies Have Not Been Presented, USD10.00 (Or Equivalent) Will Be Deducted From The Proceeds;
bahwa dari uraian di atas, jumlah pembayaran menjadi:
| Uraian | Jumlah (USD) |
| Jumlah pembayaran 2 (dua) kali | 12,322.45 |
| Dikurangi biaya-biaya USD75.00 dan USD10.00 | 85.00 |
| Jumlah setelah pengurangan biaya-biaya | 12,237.45 |
| Dikurangi Misc Credit BIL RCMLC016466 Hanwa Co., Ltd | 221.85 |
| Jumlah Total | 12,015.60 |
bahwa dari uraian di atas, Commercial Invoice Nomor 26366290/013F1 tanggal 25 Maret 2017 sebesar USD12,015.60 dibayar sebesar USD12,015.60 kepada Hanwa Co., Ltd., sehingga nilai transaksi antara Commercial Invoice dengan pembayarannya adalah sesuai;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 161022 tanggal 12 April 2017 sebesar CIF USD12,015.60 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Unbleached Kraft Paper, Negara asal Japan, yang tercantum dalam Invoice Nomor 26366290/013F1 tanggal 25 Maret 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 161022 tanggal 12 April 2017 sebesar total CIF USD12,015.60 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3846/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3846/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-007491/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 April 2017, atas nama Pemohon Bandingdan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 161022 tanggal 12 April 2017, jenis barang berupa Unbleached Kraft Paper, Negara asal Japan, sebesar total CIF USD12,015.60, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
| Drs. SN, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
| Ir. HBS, M.Eng. | sebagai Hakim Anggota, |
| ZZ E. N. Nerwan | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

