Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.014/1993
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1993
Tanggal Peraturan : 29/03/1993
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan April, Mei, Dan Juni 1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 446/KMK.014/1993

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI 1993

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Kedua dari tahun 1993.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI 1993.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1993 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.070,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.479,02Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.180,14Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.61,52Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.662,91Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.329,78Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.266,70Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.372,53Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.268,15Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.131,34Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.798,79Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.127,67Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.107,40Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.298,18Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.087,89Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.263,64Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.268,52Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.370,54Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.796,87Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.347,90Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.66,39Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.6.771,34Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.78,47Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.81,47Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.13,64Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.553,39Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.776,82Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.45,12Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.81,72Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.263,40Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1993
MENTERI KEUANGAN



ttd



MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah