SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.53/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/PMK.03/2005
TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan foto kopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran Warna Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2005.
- Desain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 06027375

