Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.43/2005
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 10/02/2005
Penegasan Bendahara Umum Daerah Dan Pemegang Kas Sebagai Pemotong Dan Pemungut Pajak Penghasilan
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan