Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.311/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 17/PJ.311/1991

TENTANG

PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan berkenaan dengan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, bersama ini disampaikan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Indonesia Kantor Pusat Nomor S-325/PJ.311/1991 tanggal 19 November 1991, untuk dipakai sebagai pedoman.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pemungutan PPh Pasal 26 Huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983