KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1997
Jenis Pajak
: BPHTB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 21/12/1997
Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
Status Peraturan
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 637/KMK.04/1997 Tentang Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
Peraturan Terkait
Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan