Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.22/1985

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.22/1985

TENTANG

PENGISIAN FORMULIR 1771-I SEBAGAI LAMPIRAN SPT BADAN (SERI PPh SPT-01)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk mendapatkan data-data yang sama sepanjang yang menyangkut daftar susunan anggota, pengurus dan cabang-cabang Wajib Pajak badan dengan ini diminta supaya Saudara memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak, bahwa pengisian Formulir 1771-i sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Badan berlaku pula bagi perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, persekutuan, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga dan perseroan atau perkumpulan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.