SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.21/1985
TENTANG
PAJAK KEKAYAAN TAHUN 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Dengan diberlakukannya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 tidak berlaku lagi, tetapi Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 masih tetap berlaku hingga sekarang.
- Bersama ini kami sampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1238/KMK.04/1984 tanggal 11 Desember 1984 tentang Peninjauan Kembali Besarnya Tarif, Batas Kekayaan Minimum Kena Pajak Dan Batas-Batas Nilai Lainnya Dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tahun pajak 1985.
Demikian untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY

