KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 836/KMK.04/1992
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 28/07/1992
Tidak Dilakukannya Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium, Uang Perangsang Dan Imbalan Lainnya Yang Dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan Ii/D Kebawah Dan Anggota Abri Yang Berpangkat Pembantu Letnan Satu Ke Bawah Yang Dibebankan Kepada Keuanga
Status Peraturan
Tidak Dilakukannya Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium, Uang Perangsang Dan Imbalan Lainnya Yang Dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan Ii/D Kebawah Dan Anggota Abri Yang Berpangkat Pembantu Letnan Satu Kebawah Yang Dibebankan Kepada Keuangan
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984