PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.
Pasal I
Mengubah Ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut:
-
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
-
Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Kelompok Harta Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode
Garis
LurusSaldo Menurun - Bukan Bangunan atau Harta Tak Berwujud
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV
2 th
4 th
8 th
10 th50%
25%
12,5%
10%100%
50%
25%
20%- Bangunan
Permanen
Tidak Permanen
10 th
5 th10%
20%–
– - Bukan Bangunan atau Harta Tak Berwujud
-
Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Pasal II
1 |
Permohonan Pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum diputuskan sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka untuk fasilitas Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. |
2 |
Bagi Pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 23 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 268
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
I. U M U M
Salah satu ketentuan yang diubah dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 31A, yaitu menambah fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Fasilitas tersebut berupa pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari investasi yang dilakukan di Indonesia (investment allowance).
Dengan perubahan Pasal 31A tersebut maka fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
- Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) masih mengacu pada ketentuan Pasal 31A yang belum diubah yang hanya mencakup fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d.
Sesuai dengan perubahan ketentuan Pasal 31A tersebut maka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000, perlu disesuaikan kembali.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 1
Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) dari jumlah realisasi penanaman modal baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan.
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4065