Masa Berlaku Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-10/PJ.6/1999 Tentang Cara Penghitungan BPHTB Karena Pemberian Hak Baru Di Luar Pelepasan Hak Yang Diatasnya Terdapat Bangunan Beserta Penegasannya Sebagaimana Diatur Dalam Se-31/PJ.6/1999
Cara Penghitungan BPHTB Karena Pemberian Hak Baru Di Luar Pelepasan Hak Yang Di Atasnya Terdapat Bangunan