Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 31/PJ.6/1999

TENTANG

PENEGASAN TATA CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU
DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DIATASNYA TERDAPAT BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Tata Cara Penghitungan BPHTB karena Pemberian Hak Baru di luar Pelepasan Hak yang diatasnya terdapat Bangunan sebagaimana dimaksud pada SE-10/PJ.6/1999 tanggal 22 Februari 1999, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa tata cara penghitungan BPHTB tersebut diatas hanya ditujukan terhadap Pemberian Hak Di Luar Pelepasan Hak dalam rangka Ajudikasi;
  2. Tata cara penghitungan dimaksud berlaku sejak tanggal 22 Februari 1999.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttdHASAN RACHMANY

Masa Berlaku Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-10/PJ.6/1999 Tentang Cara Penghitungan BPHTB Karena Pemberian Hak Baru Di Luar Pelepasan Hak Yang Diatasnya Terdapat Bangunan Beserta Penegasannya Sebagaimana Diatur Dalam Se-31/PJ.6/1999

Cara Penghitungan BPHTB Karena Pemberian Hak Baru Di Luar Pelepasan Hak Yang Di Atasnya Terdapat Bangunan