Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.43/1997
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 01/09/1997
Pajak Penghasilan Atas Imbalan Yang Diterima Atau Diperoleh Sehubungan Pemberian Jasa Sertifikasi (Seri PPh Pasal 23 Nomor 10)
Peraturan Terkait
Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Dan Perkiraan Pengh
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991