Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.31/1997
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 12/08/1997
Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan