SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 29/PJ.53/1995
TENTANG
PELAKSANAAN PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tanggal 21 April 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dengan ini diberikan penegasan serta petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :
- Bentuk, ukuran, warna dan jenis kertas Meterai Tempel.
Untuk mencegah kemungkinan beredarnya Meterai Tempel palsu atau dipalsukan, maka Meterai Tempel yang beredar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989, secara bertahap akan diganti dengan Meterai Tempel dengan ciri dan tanda baru sebagai berikut :1.1.Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- dan kopur Rp. 2.000,- desain tahun 1995 adalah segi empat dengan ukuran yang sama, yaitu 21 x 28,9 mm (C Kam).1.2.Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang membentuk motif/ragam hias bunga, bulatan-bulatan dengan blok-blok warna pengisi bidang, garis-garis lengkungan dan tulisan mini “DITJENPAJAKDITJENPA” yang membentuk lengkungan, dengan warna-warna sebagai berikut :- Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru dan hijau muda,
- Kopur Rp 2.000,- : berwarna merah dan jingga.
- Kopur Rp 1.000,- : berwarna biru tua,
- Kopur Rp 2.000,- : berwarna coklat tua.
- Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro2.1.Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.2.2.Saat efektif mulai berlakunya Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan tarif sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) diatur sebagai berikut :
- Atas cek dan bilyet giro yang ditarik, diterbitkan, atau ditandatangani pada periode sejak tanggal 21 April 1995 sampai dengan tanggal 15 Mei 1995 yang Bea Meterainya telah dilunasi dengan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989, dianggap sebagai cek dan bilyet giro yang bermeterai cukup.
- Atas cek dan bilyet giro yang ditarik, diterbitkan, atau ditandatangani pada atau setelah tanggal 16 Mei 1995, harus dibubuhi meterai sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor: 7 Tahun 1995, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Untuk memberikan kemudahan dalam pelunasan kekurangan Bea Meterai yang terutang tersebut, dapat pula menggunakan Mesin Teraan Meterai.
- Bea Meterai atas dokumen yang terutang Bea Meterai3.1.Atas dokumen yang terutang Bea Meterai untuk periode sejak tanggal 21 April 1995 sampai dengan tanggal 15 Mei 1995, diatur sebagai berikut :
- Atas dokumen yang Bea Meterainya telah dilunasi dengan tarif yang berlaku sebelum tanggal 21 April 1995, dianggap sebagai dokumen yang bermeterai cukup.
- Atas dokumen yang Bea Meterainya telah dilunasi dengan menggunakan tarif Bea Meterai sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1995, tidak dapat diadakan perubahan pemeteraian atau diminta pengembalian atas selisih Bea Meterai menurut tarif yang berlaku sesudah tanggal 20 April 1995 dan Bea Meterai menurut tarif yang berlaku sebelum tanggal 21 April 1995.
- Penjual Benda Meterai
Disamping Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang ditunjuk sebagai pengelola dan penjual Bea Meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1986, maka untuk lebih memperluas dan memperlancar pendistribusian benda meterai kepada masyarakat, akan ditunjuk pula PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) sebagai penjual benda meterai. - Lain-lain
Untuk pengamanan dan kelancaran pelaksanaan ketentuan tentang Bea Meterai, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :- Secara cermat mengawasi penggunaan Mesin Teraan Meterai.
- Memantau pemeteraian rekening telepon dan rekening listrik yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989 dan pemeteraian oleh badan-badan sumber penerimaan Bea Meterai lainnya.
- Melakukan pengamatan di tempat-tempat penjualan benda meterai untuk memantau kemungkinan beredarnya benda meterai palsu.
- Segera mengadakan penyuluhan terhadap pengusaha hotel, rumah makan, pedagang (partai dan eceran), pabrikan, dan pengusaha lainnya yang membuat nota/faktur yang juga berfungsi sebagai tanda terima uang, bahwa mereka harus membubuhkan meterai pada nota/faktur tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor. 7 TAHUN 1995 Pasal 1 huruf d jo Pasal 2.
- Memantau pemeteraian cek, bilyet giro, surat yang menyatakan pembukuan uang dan penyimpanan uang dalam rekening di Bank, dan surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER

