Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.4/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 07/02/1995
Perlakuan PPh Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari But Yang Ditanamkan Kembali Di Indonesia (Seri PPh Pasal 23/26 Nomor 2)
Peraturan Terkait
Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap Yang Ditanamkan Kembali Indonesia
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991