Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.51/1992

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 23/PJ.51/1992

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM
TERBITAN BALAI PUSTAKA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Perum Balai Pustaka Departemen Pendidikan Kebudayaan Nomor C.1/351/B.11.92 tanggal 19 Nopember 1992 yang memuat daftar buku dan pengarangnya yang diterbitkan Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, bersama ini disampaikan copy surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut Dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 65300/A/A4/B/92 tanggal 19 Nopember 1992.

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam Lampiran surat Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka tersebut di atas (copy terlampir) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164).

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164.

Selanjutnya agar Saudara melakukan pengawasan atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Penyerahan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama

Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah

Tata Cara Dan Tata Usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Penyerahan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama

Pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah Atas Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Agama (Seri PPN-164)