Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.51/1992
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 22/03/1992
Tempat Terutang PPN Dan Tata Usaha Peb.(Seri PPN-179)
Peraturan Terkait
Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Oleh Pedagang Eceran Besar
Pengenaan PPN Atas Penyerahan Bkp Oleh Pedagang Eceran Besar
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Penetapan Satu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai
Permohonan Untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai (Seri PPN - 36)
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar