Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.431/1992

PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Pembuatan Akta Notaris. (Seri PPh Pasal 21 – 44)

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan