Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 62/PJ.31/1987

URAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 62/PJ.31/1987

TENTANG

PENYELESAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI STP PPN DAN PPn.BM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung nomor S-515/PJ.323/1987 tanggal 25 Februari 1987 yang ditujukan kepada saudara Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Pajak mengenai penyelesaian permohonan peninjauan kembali Surat Tagihan Pajak PPN/PPn.BM.

Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut, ketentuan yang diatur dalam surat nomor S-515/PJ.323/1987 tanggal 25 Februari 1987 (terlampir) supaya di pakai sebagai pedoman.

Demikian untuk diketahui.

A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN S.H