Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.51/2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.51/2003

TENTANG

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2003 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ/2001 Tentang Penetapan Nilai Sticker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekornendasi Untuk Penebusan Sticker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya

Hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal, Pajak tersebut adalah ditetapkannya Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia (ASA-PRI) sebagai salah satu Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan Sticker Lunas PPN.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd
HADI POERNOMO

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Luna

Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya