Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penegasan Atas Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se-04/PJ.7/1997 Tanggal 5 Mei 1997
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan