Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.53/2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 34/PJ.53/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002
TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2002.
  2. Disain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttdHadi Poernomo
NIP 060027375

Peraturan Terkait

Bentuk, Ukuran Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002

Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000