Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.53/2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 20/PJ.53/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/KMK.03/2002

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttdHadi Poernomo
NIP. 060027375

Peraturan Terkait

Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai