Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.5/2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.5/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN/SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MELALUI INTRANET

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2002, Keputusan/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di bidang PPN dan PTLL dapat Saudara akses atau down load dari intranet Direktorat Jenderal Pajak pada situs Direktorat PPN dan PTLL.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan/Keputusan Direktur Jenderal Pajak Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Melalui Intranet