Peraturan Terkait :
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1997 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak