Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.13/2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.13/2001

TENTANG

FORMULIR SPT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam upaya memenuhi kebutuhan biaya cetak formulir SPT Tahunan secara proporsional, dipandang perlu untuk menyesuaikan rencana pengadaan serta alokasi formulir SPT seakurat mungkin.

Untuk keperluan tersebut diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada kami hal-hal sebagai berikut :

  1. Jumlah formulir SPT tahun 2000 yang diterima
  2. Jumlah SPT tahun 2000 yang disampaikan kepada Wajib Pajak
  3. Prediksi kebutuhan formulir SPT tahun 2001 sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan mengisi daftar terlampir.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd MOCH. SOEBAKIR

Peraturan Terkait

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan