Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 743/PJ/2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 743/PJ/2001

TENTANG

PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-741/PJ./2001
TANGGAL 7 DESEMBER 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-741/PJ/2001 Tanggal 7 Desember 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttdHadi Poernomo
NIP 060027375

Peraturan Terkait

Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor

Tata Cara Pemeriksaan Pajak