Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 739/PJ/2001

7 Desember 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 739/PJ/2001

TENTANG

PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-722/PJ/2001 TANGGAL 26 NOVEMBER 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-722/PJ/2001 Tanggal 26 November 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Peraturan Terkait

Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan

Tata Cara Pemeriksaan Pajak