Taxco
Solution
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1987
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1987
Tanggal Peraturan : 27/07/1987
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koper

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 1987

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam usaha untuk lebih mengembangkan usaha pertaksian dan kegiatan perekonomian pada umumnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap ketentuan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi ;
  3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986 tentang Pemberian Kemudahan di Bidang Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI.

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sehingga berbunyi sebagai berikut :

“(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Sunny 1300 CC, Ford Laser 1. J GL, Holden Gemini Diesel dan Opel Kadett”.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juli 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Status Peraturan :

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koper

Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koper

Peraturan Terkait :

Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi

Pemberian Kemudahan Di Bidang Bea Masuk Dan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Bagi Usaha Pertaksian

Riwayat Peraturan :

Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi