Taxco
Solution
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2015
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 04/05/2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

Peraturan Terkait :

Ketentuan Umum Pajak Daerah

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Riwayat Peraturan :

Pajak Hiburan