PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2015
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 04/05/2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
Peraturan Terkait :
Pajak Hiburan
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Pengadilan Pajak
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Riwayat Peraturan :
Pajak Hiburan