Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain