PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2013
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 06/01/2013
TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Status Peraturan :
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Peraturan Terkait :
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Riwayat Peraturan :
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan