Status Peraturan :
Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-53/PJ/2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Peraturan Terkait :
Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi
Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Tata Cara Verifikasi
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri
Riwayat Peraturan:
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri