Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 18/PJ/2010
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2010
Tanggal Peraturan : 26/03/2010
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan
Status Peraturan
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi
Peraturan Terkait
Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Riwayat Peraturan
Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan