SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE – 29/BC/2009
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN NOMOR : SE-26/BC/2009
TENTANG PELAYANAN PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ketentuan pada huruf B angka (2) dan angka (3) diubah dan ditambah angka 5 (lima) sehingga huruf B berbunyi sebagai berikut:
| B. | Batas Waktu Pelekatan, Pencacahan Persediaan Pita Cukai Tidak Dipakai, dan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC) Untuk Pita Cukai Tahun 2009 Pelekatan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Februari 2010.Pencacahan persediaan pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud huruf B.1 dilakukan paling lambat tanggal 1 Maret 2010.Penyampaian tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada huruf B.2 dikirimkan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 Maret 2010.Terhadap barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai tahun 2009, Pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC) dilakukan paling lambat tanggal 1 Juni 2010.Sisa pita cukai dan Berita Acara Pencacahan untuk pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 yang berada di KPPBC, dikirimkan ke Kantor Pusat, paling lambat tanggal 1 Mei 2010. |
Ralat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE-26/BC/2009.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth. :
Para Kepala Kantor Wilayah DJBC Seluruh Indonesia

