Status Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Terkait
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak 2007 Dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
Riwayat Peraturan
Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak 2007 Dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007