Taxco
Solution
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 29/04/2008
Tata Cara Penyampaian Atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Penghasilan

Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak 2007 Dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007

Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak 2007 Dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007