PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2005

TENTANG

RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.010/2005
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PARACETAMOL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tanggal 25 Oktober 2005 terdapat kekeliruan pada Pasal 1 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

“(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :

NoNegara Asal BarangNama Produsen/EksportirBesarnya Bea Masuk Anti Dumping
1.Republik Rakyat ChinaUnqiu Lu’an Pharmaceutical Co, Ltd.Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd.Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd.Zhejiang Kang Le Pharmaceutical Co, Ltd. Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd.Changshu Huagang Pharmaceutical Co, Ltd.lain-lain3,76%
0,0%
0,0%
0,0%
0,0%
0,0%
18,62%
2.Amerika SerikatSemua Perusahaan18,23%

Seharusnya :

“(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :

NoNegara Asal BarangNama Produsen/EksportirBesarnya Bea Masuk Anti Dumping
1.Republik Rakyat ChinaAnqiu Lu’an Pharmaceutical Co, Ltd.Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd.Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co, Ltd.Zhejiang Kang Le Pharmaceutical Co, Ltd. Huzhou Konch Pharmaceutical Co, Ltd.Changshu Huagang Pharmaceutical Co, Ltd.Lain-lain3,76%
0,0%
0,0%
0,0%
0,0%
0,0%
18,62%
2.Amerika SerikatSemua Perusahaan18,23%

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519

Peraturan Terkait :

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Paracetamol

Riwayat Peraturan :

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Paracetamol