TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan cukai dan Harga Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF ALKOHOL ATAU ETANOL.

Pasal 1

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistim spesifik.

Pasal 2

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor ditetapkan sebesar Rp2.500,- per liter.

Pasal 3

Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1996
Menteri Keuangan,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD