Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 535/KMK.014/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 535/KMK.014/1999

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 NOPEMBER 1999

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 sampai dengan 7 November 1999.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 NOPEMBER 1999.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 sampai dengan 7 November 1999, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.6.730,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.334,79Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.514,38Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.175,46Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.4.568,91Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.953,17Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.3.621,01Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.079,01Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.866,08Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.365,55Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.1.771,10Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.211,84Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.420,19Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.858,26Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.11.027,11Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.4.027,53Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.817,29Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.4.415,43Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.6.390,05Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.076,50Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.155,03Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.22.203,89Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.129,95Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.167,29Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.35,30Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.1.794,57Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.253,93Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.94,19Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.173,23Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.4.033,99Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.077,94Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 1 November 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya