Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/KMK.014/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 485/KMK.014/1999

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 1999

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 sampai dengan 17 Oktober 1999.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 1999.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 sampai dengan 17 Oktober 1999, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.7.675,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.056,29Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.596,14Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.203,35Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.214,35Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.105,02Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.195,82Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.250,54Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.988,00Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.423,65Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.019,79Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.722,39Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.967,98Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.995,51Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.12.669,12Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.4.545,45Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.943,03Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.155,16Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.146,18Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.227,66Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.176,03Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.25.338,40Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.148,11Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.189,27Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.40,92Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.046,72Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.930,13Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.107,87Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.190,02Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.4.573,90Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.8.203,04Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 11 Oktober 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya