Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 454/KMK.014/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 454/KMK.014/1999

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 1999

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 sampai dengan 26 September 1999.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 1999.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 sampai dengan 26 September 1999, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.7.885,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.113,42Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.593,36Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.202,40Untuk Franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.343,95Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.097,34Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.175,93Untuk Mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.244,73Untuk Franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.015,35Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.421,68Untuk Lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.075,05Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.705,09Untuk Guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.4.134,11Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.995,13Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.12.674,35Untuk Poundsterling Inggris (GPB)1,-
16.Rp.4.655,21Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.947,44Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.095,32Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.395,42Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.261,25Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.181,14Untuk Rupee India (INR)1,-
22.Rp.25.902,56Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.152,19Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.195,29Untuk Peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.40,73Untuk Escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.102,44Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.907,21Untuk Peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.109,51Untuk Rupee Srilanka (LKR)1,-
29.Rp.196,68Untuk Baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.4.670,10Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.8.164,92Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 20 September 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 September 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya