Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.53/2005
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 09/11/2005
Penegasan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Diterima Secara Lengkap Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-160/PJ./2001
Peraturan Terkait
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah