Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 290/KMK.014/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 290/KMK.014/1997

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang , hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah.
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Ketiga dari tahun 1997.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1997.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus , dan September 1997 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.448,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.842,61Untuk Dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.201,66Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.68,85Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.765,07Untuk Dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.372,84Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.417,47Untuk Mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.420,51Untuk Franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.316,60Untuk Dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.145,13Untuk Lire Italia (ITL)100,-
11.Rp.974,69Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.260,53Untuk Guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.675,42Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.337,84Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.4.058,50Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.714,97Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.318,44Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.701,05Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.125,71Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.418,46Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.68,38Untuk Rupee India (INR)1,-
22.Rp.8.085,88Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.60,68Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.92,97Untuk Peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.14,06Untuk Escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.652,71Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.678,21Untuk Peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.41,99Untuk Rupee Sri langka (LKR)1,-
29.Rp.99,09Untuk Baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.715,20Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1997
MENTERI KEUANGAN,


ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Kepabeanan

Cukai