Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.014/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/KMK.014/1997

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang , hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Kedua dari tahun 1997.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567)
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568)
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1997.

Pasal 1

Nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1997 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.415,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.897,14Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.203,29Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.69,35Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.754,15Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.374,98Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.432,13Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.424,87Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.312,16Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.143,09Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.976,56Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.273,70Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.672,43Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.357,21Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.856,83Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.672,55Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.315,02Untuk kroner Swedia1,-
18.Rp.1.669,16Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.961,87Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.412,82Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.67,27Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.955,96Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.60,27Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.91,83Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.14,17Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.643,91Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.681,17Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.41,98Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.93,15Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.672,31Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Kepabeanan

Cukai