Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.014/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 598/KMK.014/1996

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER, DAN DESEMBER 1996

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan perluasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Keempat dari tahun 1996.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER, DAN DESEMBER 1996.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, November, Desember 1996 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.337,-Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.856,24Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.219,58Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.75,10Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.712,52Untuk dolar Kanada (CAD)1,-
6.Rp.405,08Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.543,67Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.456,41Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.302,71Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.153,84Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.935,35Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.378,31Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.636,57Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.361,84Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.643,22Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.662,32Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.354,54Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.890,21Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.130,34Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.421,08Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.65,37Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.794,30Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.63,37Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.89,18Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.15,13Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.623,12Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.832,94Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.41,47Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.92,22Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.662,32Untuk dolar Brunei Darussalam (BDN)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Kepabeanan

Cukai