Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.014/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 450/KMK.014/1996

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1996

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Ketiga dari tahun 1996.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PER-TAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1996.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1996 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.340,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.850,88Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.218,43Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.74,76Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.715,59Untuk dolar Kanada (CAD)1,-
6.Rp.399,61Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.536,08Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.453,34Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.302,77Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.152,83Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.939,37Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.371,04Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.590,96Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.359,53Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.608,61Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.663,86Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.354,96Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.866,65Untuk franc Swis (CHF)1,-
19.Rp.2.155,82Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.400,00Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.66,76Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.807,81Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.66,99Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.89,46Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.14,94Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.623,92Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.824,28Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.42,18Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.92,50Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.663,38Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal , maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah