Peraturan Presiden Nomor : 57 Tahun 2023

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: BAB IIPELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN Pasal 2 (1) Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. (2) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. (3) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. (4) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3Lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari: a. dalam negeri; dan b. luar negeri. Pasal 4 (1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan. (4) Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. Pasal 5 (1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:identitas Pemberi Kerja;nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;masa berlaku lowongan pekerjaan; daninformasi jabatan, meliputi:usia;jenis kelamin;pendidikan;keterampilan atau kompetensi;pengalaman kerja;upah atau gaji;domisili wilayah kerja; daninformasi lain terkait jabatan yang diperlukan. (2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja. Pasal 6Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pasal 7Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Pasal 9 (1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka. (2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh:pencari kerja;Pemberi Kerja;Pemerintah Pusat; danPemerintah Daerah. Pasal 10Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: Pasal 11 (1) Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh setiap pencari kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akses informasi lowongan pekerjaan oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IIIPENGGUNAAN INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN Pasal 12Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk: BAB IVTUGAS DAN TANGGUNG JAWABPEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 13Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: Pasal 14Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: Pasal 15Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab: BAB VPEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMBERI KERJAYANG MELAPORKAN LOWONGAN PEKERJAAN Pasal 16 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. BAB VISANKSI ADMINISTRATIF Pasal 17 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 18Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2023PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 September 2023MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 120