Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 16 TAHUN 2005

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005 MENTERI DALAM NEGERI,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor S-019/MK10/2005, tanggal 31 Maret 2005, Hal Pertimbangan Menteri Keuangan atas 2 (dua) Rancangan Permendagri. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005. Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2)  Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor. (3)  Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor. Pasal 3 (1)  Nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB, tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan ini. (2)  Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (3)  Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 4 (1)  Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :Tekanan gandar;Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (2)  Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00;Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00. Pasal 5Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan ini. Pasal 6Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan ini. Pasal 7Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 8Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 9 (1)  Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor;Jenis, merek dan type yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan :(1) Untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah HPU yang berlaku di Daerah masing-masing;(2) Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, type, isi cylinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.Jenis, merek dan type yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dengan ketentuan :1) Untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) dari nilai jual tahun sebelumnya untuk roda 4 atau lebih dan 2,5% (dua koma lima persen) untuk roda 2, atau disesuaikan dengan HPU setempat;2) Untuk tahun pembuatan lebih tua yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini dengan penurunan 10% (sepuluh persen) setiap tahun dengan maximal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan HPU setempat.Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin. (2)  Penetapan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bobotnya ditetapkan sebagai berikut :Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00;Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar, sebesar 1,00; (3)  Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau tempel, yang belum tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini. Pasal 10Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan. Pasal 11Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2004 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2004, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 April 2005MENTERI DALAM NEGERI ttd. H. MOH. MA’RUF